Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti 2 kilogram ganja, Senin 15 Mei 2023.
Pemusnahan berlangsung di kawasan Ampera Samping Toko Saudara 2. Proses pemusnahan berjalan lancar oleh tersangka TP (27) dengan cara membakar ganja.
“Tersangka TP yang memusnahkan. Jaksa Penuntut Umum Ema Kristina Dogomo bersama Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan menyaksikan pemusnahan ganja,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali.
Alam menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara tersangka. “Kami menyisihkan sebagian barang bukti milik TP guna kepentingan penyidikan,” terangnya.
Ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus atas penangkapan terhadap tersangka TP pada 25 Februari 2023. Dari tangan TP, polisi mengamankan 107 bungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 2,04 Kg ganja.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.