Briptu Muhammad Kharisma belakangan tengah menuai sorotan publik terkait kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Gunungkidul.
Briptu Muhammad Kharisma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas peristiwa penembakan pemuda Gunungkidul.
Kejadian bermula saat Briptu Kharisma mencoba melerai keributan yang terjadi antara penonton dalam acara campursari di Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Kala itu, Briptu Kharisma yang hendak menegur salah satu penonton tak sengaja meletuskan senjata api yang dipegangnya dan mengenai korban.
Akibat letusan tembakan Briptu Kharisma, pemuda bernama Aldi Apriyanto harus meregang nyawa.
Lantas seperti apa sosok Briptu Kharisma?
Briptu Kharisma bernama lengkap Muhammad Kharisma Anugerah. Ia merupakan kelahiran 1995 dan saat ini baru berusia 28 tahun.
Briptu Kharisma merupakan lulusan SPN Selopamioro pada 2015 lalu.
Ia pernah bertugas di Ditreskrimsu Polda DIY dan kemudian dipindhatugaskan di Unit Sabhara, Polsek Girisubo.
Briptu Kharisma diketahui tengah menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik. Belum genap setahun sejak proses demosi itu, Briptu Kharisma kini ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Aldi Apriyanto.
Ia diduga melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya itu, ia terancam dipidana penjara maksimal lima tahun atau sekurang-kurangnya satu tahun.
Tak hanya itu, Briptu Kharisma juga terancam dicopot dari jabatannya atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)