NEWS24XX.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuntut terdakwa kasus narkotika Ali Tofan Abdur Rahman dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam dakwaannya, terdakwa diduga menjadi kurir sabu.
Ali mendapatkan sabu dari bos atau dikenal Minak Jinggo. Minak Jinggo adalah orang yang dikenalnya melalui telepon.
Ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap atau alamat Minak Jinggo itu.
Adapun, aturan yang dilanggar Ali adalah pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram,” dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Jumat (19/5/2023).
Tak hanya pasal 114, JPU juga mendakwa Ali dengan pasal kedua, yakni pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ali ditangkap setelah ada laporan warga tentang peredaran narkotika di sekitaran Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada 26 Januari 2023.
Ali diduga kerap mengedarkan narkoba mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6947 PL. Berbekal informasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menciduk Ali yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Jalan Pulau Misol. Di sana, polisi menggeledah Ali.
Kemudian, polisi menemukan sebuah dompet merah berisi delapan paket sabu dan sepaket 10 butir ekstasi.
Ali pun tak berkutik dan terpaksa mengaku masih menyimpan belasan gram paket sabu dan puluhan pil ekstasi yang diperoleh dari bos Minak Jinggo di tempat tinggalnya di Jalan Pura Demak. ***