NEWS24XX.COM – Master of ceremony (MC) atau pembawa acara sebuah kelab malam di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, berinisial WS (41) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Pasalnya, ia nekat nyambi menjadi kurir narkoba.
WS ditangkap oleh petugas BNNP Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara di halaman vila, Jalan Tegal Cupek, Gang Wayang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Kamis (4/5/2023). Saat itu ia hendak mengambil paket ganja.
“Laki-laki berinisial WS mengaku datang ke vila untuk mengambil sebuah paket kiriman. Di dalamnya ditemukan satu buah pakaian bekas serta satu buah paket berisi tanaman kering, diduga narkotika jenis tanaman berupa ganja,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di kantornya.
Nurhadi menuturkan WS ditangkap setelah tim Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil DJBC Bali-Nusra melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika melalui Operasi Tim Interdiksi Terpadu di sebuah vila di Jalan Tegal Cupek sekitar pukul 17.10 Wita. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penyitaan terhadap satu buah plastik klip.
Plastik klip yang disita di dalamnya berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 berupa ganja. Ganja itu kemudian ditimbang di Kantor BNNP Bali dan memiliki berat 1.835,94 gram neto.
Setelah ditangkap, WS mengakui ia masih menyimpan ganja di rumahnya yang beralamat di Perumahan Canggu Asri, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah WS. Di sana ditemukan ganja dengan berat 58,86 gram neto.
Nurhadi mengatakan WS dalam tindak pidana ini mengaku diperintah oleh seorang pengendali bernama IJAS. Namun, ia hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan tidak pernah bertemu langsung.
“Adapun peran pelaku sendiri adalah sebagai kurir yang menerima perintah untuk memecah paket ganja dalam beberapa takaran dan menaruhnya atau menempel di suatu tempat sesuai arahan IJAS,” terang Nurhadi.
Dari perkara ini, petugas BNNP Bali dapat menyita barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1.894,8 gram neto. Modus operandi pengiriman ganja tersebut yakni disamarkan dalam pakaian bekas.
WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BNNP Bali menjerat WS dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***