News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

MC Kelab Malam Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Disamarkan Dalam Pakaian Bekas

Devi by Devi
22 May 2023
in Crime
0
MC Kelab Malam Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Disamarkan Dalam Pakaian Bekas
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Master of ceremony (MC) atau pembawa acara sebuah kelab malam di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, berinisial WS (41) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Pasalnya, ia nekat nyambi menjadi kurir narkoba.

WS ditangkap oleh petugas BNNP Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara di halaman vila, Jalan Tegal Cupek, Gang Wayang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Kamis (4/5/2023). Saat itu ia hendak mengambil paket ganja.

“Laki-laki berinisial WS mengaku datang ke vila untuk mengambil sebuah paket kiriman. Di dalamnya ditemukan satu buah pakaian bekas serta satu buah paket berisi tanaman kering, diduga narkotika jenis tanaman berupa ganja,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Nurhadi Yuwono saat konferensi pers di kantornya.

Nurhadi menuturkan WS ditangkap setelah tim Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil DJBC Bali-Nusra melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika melalui Operasi Tim Interdiksi Terpadu di sebuah vila di Jalan Tegal Cupek sekitar pukul 17.10 Wita. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penyitaan terhadap satu buah plastik klip.

Plastik klip yang disita di dalamnya berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 berupa ganja. Ganja itu kemudian ditimbang di Kantor BNNP Bali dan memiliki berat 1.835,94 gram neto.

Setelah ditangkap, WS mengakui ia masih menyimpan ganja di rumahnya yang beralamat di Perumahan Canggu Asri, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah WS. Di sana ditemukan ganja dengan berat 58,86 gram neto.

Nurhadi mengatakan WS dalam tindak pidana ini mengaku diperintah oleh seorang pengendali bernama IJAS. Namun, ia hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan tidak pernah bertemu langsung.

“Adapun peran pelaku sendiri adalah sebagai kurir yang menerima perintah untuk memecah paket ganja dalam beberapa takaran dan menaruhnya atau menempel di suatu tempat sesuai arahan IJAS,” terang Nurhadi.

Dari perkara ini, petugas BNNP Bali dapat menyita barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1.894,8 gram neto. Modus operandi pengiriman ganja tersebut yakni disamarkan dalam pakaian bekas.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BNNP Bali menjerat WS dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

 

 

Tags: bnnp baliGanjaKurir Narkobaperedaran narkoba di bali
Previous Post

Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara!

Next Post

Ancam Sebar Video Onani dan Lakukan Pemerasan, Waria di Nunukan Diciduk Polisi

Next Post
Ancam Sebar Video Onani dan Lakukan Pemerasan, Waria di Nunukan Diciduk Polisi

Ancam Sebar Video Onani dan Lakukan Pemerasan, Waria di Nunukan Diciduk Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?