News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Hari Beroperasi, Pemodal Tambang Ilegal di Muang Dibekuk Polisi

Widia by Widia
23 May 2023
in Crime
0
Dua Hari Beroperasi, Pemodal Tambang Ilegal di Muang Dibekuk Polisi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasus kejahatan lingkungan dan alam, tambang batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, polisi menangkap satu pelaku bernama Zainuddin (35) sebagai pemodal, pemilik lahan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga amankan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, kasus tambang ilegal yang kesekian kalinya di kawasan Muang Dalam itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” tambahnya.
Dari penyelidikan petugas, ditemukan kalau pada kawasan Muang Dalam telah terjadi aktivitas ilegal minning.
“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” imbuhnya.
Kepada petugas, Zainuddin mengaku kalau aktivitas pengerukan emas hitam itu baru saja dia lakukan. Namun belum sempat memanen hasilnya, Zainuddin lebih dulu dibekuk petugas.
“Kegiatannya baru dua hari. informasi (dari masyarakat) awal di tanggal 13 (Mei 2023), dan kita amankan (Zainuddin) di tanggal 15 (2023). Aktivitas itu (penggalian batu bara ilegal) dilakukan diarea milik orang lain,” terangnya.
Dari pendalaman lebih lanjut, Zainuddin mengaku kalau penambangan batu bara ilegal itu dilakukan dengan kesepakatan bagi fee pada pemilik lahan. Yakni fee diberikan untuk pengerukan batu bara sebanyak 1000 metrik ton.
Selain singkapan batu bara seberat 100 metrik ton yang baru digali, polisi pasalnya juga turut mengamankan satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin.
“Alat yang digunakan (ekskavator) disewa Rp 100 juta,” ucap Ary.
Meski telah mengamankan pelaku, namun penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Khususnya pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara.
“Saat ini masih dalam proses di reskrim, ” pungkas Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Previous Post

Coreng Citra Polri dan Tinggalkan Dinas, 2 Polisi di Keerom Disidang Disiplin

Next Post

Gedung Sekolah di Tanjung Priok Jakarta Utara Terbakar, Satu Petugas Terjebak Saat Padamkan Api

Next Post
Gedung Sekolah di Tanjung Priok Jakarta Utara Terbakar, Satu Petugas Terjebak Saat Padamkan Api

Gedung Sekolah di Tanjung Priok Jakarta Utara Terbakar, Satu Petugas Terjebak Saat Padamkan Api

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?