Kasus kejahatan lingkungan dan alam, tambang batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, polisi menangkap satu pelaku bernama Zainuddin (35) sebagai pemodal, pemilik lahan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga amankan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, kasus tambang ilegal yang kesekian kalinya di kawasan Muang Dalam itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” tambahnya.
Dari penyelidikan petugas, ditemukan kalau pada kawasan Muang Dalam telah terjadi aktivitas ilegal minning.
“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” imbuhnya.
Kepada petugas, Zainuddin mengaku kalau aktivitas pengerukan emas hitam itu baru saja dia lakukan. Namun belum sempat memanen hasilnya, Zainuddin lebih dulu dibekuk petugas.
“Kegiatannya baru dua hari. informasi (dari masyarakat) awal di tanggal 13 (Mei 2023), dan kita amankan (Zainuddin) di tanggal 15 (2023). Aktivitas itu (penggalian batu bara ilegal) dilakukan diarea milik orang lain,” terangnya.
Dari pendalaman lebih lanjut, Zainuddin mengaku kalau penambangan batu bara ilegal itu dilakukan dengan kesepakatan bagi fee pada pemilik lahan. Yakni fee diberikan untuk pengerukan batu bara sebanyak 1000 metrik ton.
Selain singkapan batu bara seberat 100 metrik ton yang baru digali, polisi pasalnya juga turut mengamankan satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin.
“Alat yang digunakan (ekskavator) disewa Rp 100 juta,” ucap Ary.
Meski telah mengamankan pelaku, namun penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Khususnya pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara.
“Saat ini masih dalam proses di reskrim, ” pungkas Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.