Sembilan pengguna knalpot bising kena tilang dalam razia di Kota Jayapura. Dari 9 pelanggar, satu di antaranya merupakan oknum anggota Polri.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Pillomina Ida Waymramra menjelaskan, razia ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum. Razia berlangsung pada dua lokasi di depan Hotel Yasmin dan Jalan Halmahera.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang sangat meresahkan dan mengganggu pengendara lain,” ucap Ida dalam keterangan tertulis.
Menurut Ida, penggunaan knalpot bising juga menjadi pemicu berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Hal ini sangat berisiko akan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Kurang lebih sebanyak 15 pengendara sudah kami tilang tadi. 9 pelanggar di antaranya merupakan pengguna knalpot bising, salah satunya adalah oknum kepolisian,” ungkapnya.
Ida mengakui pelanggaran lalu lintas tak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga beberapa oknum aparat Kepolisian. Ia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Sie Propam jika menemukan ada anggota Polri yang menggunakan knalpot bising.
“Jangan sungkan dan segera laporkan melalui Pelayanan Pengaduan Sie Propam Polresta Jayapura Kota atau Bidang Propam Polda Papua, jika melihat ada anggota yang melanggar,” kata Ida.