Kasus pembunuhan yang dilakukan Jordi (23) di kawasan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur kepada korban HE (32) kini menjalani rekonstruksi kejadian berdarah itu dihalaman kantor Polres Kubar, Rabu (23/5/2023).
Rekonstruksi pembunuhan itu dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kubar, Aipda Renson Sinaga di dan disaksikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar.
Dari reka ulang kejadian, Jordi sedikitnya menjalankan 39 adegan yang diawali dengan pertengkaran sampai dengan pembacokan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, saat dibawa oleh para saksi menuju ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Kamis (6/4/2023).
“Benar, proses reka ulang kejadian sudah dilakukan. Rekonstruksi tidak ada kendalan dan berjalan aman. Sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka (Jordi),” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Rabu (24/5/2023).
Lanjut dijelaskan, reka ulang kejadian ini dilakukan untuk mencari titik terang dan mengetahui sejelas-jelasnya aksi bengis Jordi menghabisi korbannya.
Dari peristiwa itu, Jordi diketahui sebelumnya dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Iya sudah sesuai dengan dengan yang kami kenakan kemarin, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.
Rekonstruksi pun dijelaskannya, memilih tempat dihalaman Polres Kubar. Tujuannya untuk menjami kelancaran kegiatan dan menghindari peristiwa yang tidak diinginkan.“Maka dari itu kita alihkan penuh di Polres Kubar,” tambahnya.
Selain melihat pasti kejadian hingga korban meninggal. Motif pelaku tega menghabisi korban karena berbekal dendam.
Sebab sebelum kejadian, Jordi sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan berat. Namun perkara itu berujung damai karena dilakukannya restorative justice.
“Namun tersangka menyimpan rasa dendam, sehingga untuk ketiga kalinya telah menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jordi dengan sadis membacok pria inisial HE (32) hingga tewas serta membakar rumah ibu korban. Jordi gelap mata melakukan aksinya karena sempat dilaporkan polisi pada Maret lalu.
“Pelaku (Jordi) ini sendirian (beraksi), awalnya diam-diam dia bakar belakang rumah mama saya. Pas ada liat api, mama saya teriak minta tolong, kakak saya keluar langsung dibacok,” ujar adik korban, Aziz Kamis (6/4/2023).
Pembakaran dan pembacokan tersebut terjadi di Desa Kajuq, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 12.30 Wita. Pelaku langsung kabur setelah membunuh HE.
“Dibacok punggungnya, setelahnya pelaku kabur,” ucapnya.