Seorang warga Papua Nugini bernama Isak Woyo, tertangkap atas penyelundupan ganja ke Jayapura. Dari tangan pria 39 tahun ini, polisi menyita 8,7 kg ganja.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik warga PNG tersebut. Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lantas melakukan penyelidikan di kawasan Jayapura Utara.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan pelaku di kamar kayu lantai dua belakang Hotel Andalucia. Polisi juga mengamankan 173 bungkus plastik bening berisikan ganja kering, serta 4 sepeda motor.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan pers mengatakan, pelaku berencana melakukan barter ganja dengan sepeda motor di Kota Jayapura.
“Pelaku mengaku sudah berulang kali membawa ganja. Rencananya akan melakukan membarter 8,7 kilogram ganja dengan 4 sepeda motor yang diduga hasil curian,” kata Victor, Rabu 24 Mei 2023.
Victor menegaskan akan terus bersinergi untuk mencegah penyelundupan ganja dari Papua Nugini. Sebab, kasus barter ganja dengan sepeda motor maupun perangkat elektronik, bukan pertama kali terjadi di Kota Jayapura.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dari PNG maupun yang hendak melaksanakan barter sepeda motor tersebut. Saat ini ada 6 warga PNG yang kami ungkap dan sudah kita proses,” ucapnya.