Buron selama hampir setahun, wanita berusia 29 tahun, HH, berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Bojong, Polres Purwakarta.
HH dituduh menyelewengkan jabatan selaku Bendahara di Desa Pangaur, Kec Jasinga, Kab Bogor, dengan menggelapkan dana BLT dan gaji pegawai desa sebesar Rp 405 juta, pada 29 September 2022 lalu.
Kasus HH diduga membawa kabur uang Rp 405 juta berlanjut ke pihak berwajib kemudian ditangani Polres Bogor. Dalam penanganan, pelaku kabur dan polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku HH.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong, Ipda, Pol, Budiman, Rabu (24/5/2023) menjelaskan pelaku diamankan dirumah kontrakannya yang berada di Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku HH diamankan Rabu, 24 Mei 2023 pukul 00.30 wib dini hari,” ujar Budiman.
Kapolsek menyebutkan penangkapan HH berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap perempuan penghuni rumah kontrakan namun jarang terlihat keluar rumah.
“Baru kemarin warga melihat HH keluar dari rumah kontrakannya. Warga tersebut melapor ke Polsek Bojong adanya seorang perempuan yang diduga buron Polsek Jasinga, Polres Bogor,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Budiman, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Jasinga Polres Bogor terkait adanya informasi warga tersebut.
“Polsek Jasinga membenarkan bahwa HH merupakan buron penggelapan dana desa,” katanya.
Diyakini benar selanjutnya petugas Reskrim Polres Purwakarta dan Polsek Bojong mendatangi rumah kontrakan dan menangkap HH untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Bojong.