News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Simpan 10.000 Butir Pil Hexymer, Seorang Pemuda Ditangkap Personil Ditresnarkoba Polda Banten di Kamar Kos

Devi by Devi
28 May 2023
in Crime
0
Simpan 10.000 Butir  Pil Hexymer,  Seorang Pemuda Ditangkap Personil Ditresnarkoba Polda Banten di Kamar Kos
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pengedar pil koplo di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu sore.

Dari tersangka AM (21) yang ditangkap di sebuah tempat kos-kosan, petugas berhasil mengamankan 10.000 butir pil hexymer serta 350 butir pil tramadol. Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka AM ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah,  yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer yang disimpan didalam  kosan tersangka,” ujar Martri Sonny kepada wartawan.

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 10.000 butir hexymer dan 350 butir tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang,” Kata Martri Sonny.

“Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.

Selanjutnya Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” ujar Martri Sonny.

Sementara Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan dan hindari narkoba. Polda Banten juga berharap peran aktif masyarakat, agar bisa membantu memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat,” ujar Shinto Silitonga.  ***

Previous Post

Penjambret Nekat Beraksi di Pagi-Pagi, Sosiolog : Pemerintah Harus Segera Memperbaiki Perekonomian

Next Post

Dua Hari Tak Pulang, Pemancing di PPU Dinyatakan Hilang dan Dicari

Next Post
Dua Hari Tak Pulang, Pemancing di PPU Dinyatakan Hilang dan Dicari

Dua Hari Tak Pulang, Pemancing di PPU Dinyatakan Hilang dan Dicari

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?