Oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial GRY menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SK, pada 10 Maret 2023.
“Korban melaporkan kasus ini pada 14 Maret 2023. (Untuk) GRY sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam rilis, Sabtu 3 Juni 2023.
Victor menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Hal ini menyusul permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka yang telah memenuhi syarat formil atau prosedur.
“Tujuan utama penangguhan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai. Apalagi korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain,” jelasnya.
Polresta Jayapura Kota akan memberikan ruang mediasi bagi korban dan tersangka. Langkah ini juga mempertimbangkan anak-anak keduanya yang masih membutuhkan perhatian orang tua.
“Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang mediasi, agar anak-anak dari keduanya diperhatikan masa depannya (haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan, karena masalah antara kedua orang tua,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Oscar Fajar Rahadian menambahkan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap GRY pada 4 Mei 2023. Ia pun memastikan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GRY dan cukup bukti, maka pada 4 Mei 2023, kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan, meski ada penangguhan penahanan,” kata Oscar.