News24xx.com – Salah satu nasabah PT Pegadaian, Yusuf (35) menyayangkan adanya dugaan kasus korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi di Pegadain tersebut sangat mencoreng nama baik perusahaan yang selama ini dinilai baik di mata masyarakat.
Yusuf sendiri sudah mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan PT Pegadaian UPC Anggrek melalui pemberitaan.
“Sangat disayangkan adanya dugaan penggelepan melalui gadai fiktif itu,” katanya kepada poskota.
Dikatakan Yusuf, hal tersebut jelas mencoreng nama baik perusahaan. Timbulnya kasus ini ia nilai akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat atau nasabah.
“Munculnya gadai fiktif itu saya rasa barangnya gak ada, tapi uangnya keluar, sangat disayangkan adanya oknum yang melakukan itu,” ucapnya.
Yusuf sendiri pernah menjadi salah satu nasabah PT Pegadaian. Saat itu dia menggadaikan emasnya untuk keperluan mendadak pada awal tahun 2022.
Diapun berharap agar pihak terkait segera melakukan penindakan tegas kepada oknum yang diduga telah melakukan penggelapan dengan modus gadai fiktif itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 5,7 miliar.
“Telah diterbitkan surat perintah penyidikan umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka,” kata Dwi Agus, Kamis (18/10/2021).
Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan, bahwa modus operandi dalam dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka” kata Reopan. ***