Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Desa Parumulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Salah satu pelaku merupakan petugas security Crec 3 KCJB.
Keenam tersangka berinisial diantaranya, KM (27) warga Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang (petugas security) berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB. SF (23) merupakan Buruh Harian Lepas, DW (46) pengangguran dan EN (38) meruapakan petani berperan pengambil kabel dan baut di jalur KCJB. Sedangkan untuk penadah kabel dan baut MW (46) warga Desa Wadas dan AA (38) warga Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan berawal saat saksi sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang.
Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu mengecek ke lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Kami periksa lakukan penyelidikan dan saksi-saksi yang di intograsi, mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di KCJB wilkum Polres Karawang. Kita menangkapan 4 orang pelaku pencurian di KCJB di daerah Kecamatan Ciampel,” kata Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy di Stasiun KCJB, Desa Wanakerta, Telukjambe Barat, Selasa (6/6/2023).
Menurut Prasetyo, dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku, kemudian mengejar penadah dan menangkap 2 orang di daerah Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukajmbe Timur. Keenam pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang dilakukan pemeriksaan.
Prasetyo mengatakan, untuk modus operandi dua pelaku yang merupakan security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB. Serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi.
“Pelaku langsung merencanakan pencurian tsb dengan cara menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut. Serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut). Keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.