News24xx.com – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait menyebut pihaknya telah menerima pengaduan korban pinjaman online (pinjol) mencapai 7.200 pengaduan.
“Sebanyak 7.200 pengaduan yang masuk melalui email, pengaduan konsultasi dan lewat telpon setiap hari kita terima,” kata Jeanny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain menerima laporan korban pinjol, Jeanny mencatat terdapat laporan berakhir bunuh diri akibat jeratan hutang pinjol.
“Yang kami catat ada 6 sampai 7 laporan bunuh diri akibat pinjaman online selama 3 tahun terakhir ini,” ujarnya.
Lebih jauh Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol tidak bisa direspon dengan call center, laporan kepolisian, bahkan direspon dengan penutupan aplikasi saja. Jeanny menyebut, hal itu adalah respon reaktif yang muncul setelah masalah itu ada.
“Yang dibutuhkan upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini engga pernah hadir. Regulasi yang dibutuhkan masyarakat yang komperhensif dan menjawab kebutuhan publik itu sampai saat ini belum pernah hadir,” katanya.
Respon reaktif yang dilakukan kepolisian, sambungnya, tidak akan menjawab permasalahan karena akan kembali masalah baru. Respon yang dibutuhkan, lanjut Jeanny, yakni respon pencegahan supaya tidak muncul lagi masalah.
“Yang disasar melalui Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) di PN Jakpus ini adalah regulasi yang komperhensif dan menjawab kebutuhan publik. Bukan regulasi yang bersifat reaktif,” ujarnya. ***