News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda

Widia by Widia
9 June 2023
in Crime
0
Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang wakil direktur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) belum lama ini.

Tersangka diketahui adalah Jimmy yang merupakan seorang Wakil Direktur di CV Adji Putra.

Dari penjelasan penyidik, Jimmy diduga telah melakukan pidana penggelapan pajak hingga lebih dari Rp 400 juta.

Tepatnya senilai Rp 476.831.878.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Penyerahan Jimmy oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (7/6/2023).

Menurut Toni, Jimmy selaku Wakil Direktur CV Adji Putra diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00,” ungkapnya.

Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan,” tutup Toni.

Previous Post

Tragis, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Tewas Tenggelam di Alor Setar, Ketiganya Ditemukan Dalam Keadaan Berpelukan

Next Post

Cegah Balap Liar dan Bobol ATM, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Jam Malam

Next Post
Cegah Balap Liar dan Bobol ATM, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Jam Malam

Cegah Balap Liar dan Bobol ATM, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Jam Malam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?