Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat sejak 2018 hingga Juli 2022 sudah ada 3.365 pinjol ilegal yang telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.
Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini.
“Pandemi memberikan dampak banyak orang kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah,” kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat.
Wimboh menjelaskan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar. Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
“Cara menagih kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi dan sebagainya,” tuturnya.
Wimboh mengingatkan bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin.
Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.
“Sampai Juli 2022 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2022, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun,” imbuhnya. ***