Polisi meringkus dua orang emak-emak yang diduga telah melakukan kasus perdagangan orang atau human trafficking.
Mereka merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Sebanyak 6 orang pekerja yang akan dikirim ke luar negeri diselamatkan.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, dan Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus pelaku memberikan uang kepada korban keluarga calon korban baik kepada suami maupun orangtua untuk memuluskan membawa korban ke luar negeri.
“Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal,” katanya saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Dalam aksinya duo emak-emak itu menggunakan visa ziarah untuk berangkatkan para tenaga kerja Ke Arab Saudi.
Namun, diluar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
“Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” tegas Hengki.
Hengki menerangkan, pelaku berinisial HCI mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga kerja ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Sedangkan A, mengaku telah 8 kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.
Padahal, sejak 2015 sudah ada Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara kawasan Timur Tengah.
“Atas nama A khusus kirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan sudah 7-8 kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi,” kata dia.
Kasus ini sendiri terbongkar berkat adanya informasi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.
Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan.
“Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi,” beber Hengki.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Adapun, alasannya untuk pelatihan sebelum diberangkatkan.
“Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah.
Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang,” tambahnya.
Duo emak-emak itu disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.