News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Memberi Uang Kepada Pengemis Jalanan Diharamkan, Ini Alasannya…

Devi by Devi
12 June 2023
in Crime
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Filantropi patut dipuji selama dilakukan dengan benar, kata sebuah organisasi ulama Muslim di Indonesia, yang baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memberi uang kepada pengemis jalanan adalah haram (dilarang).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan – lembaga ulama tertinggi dan paling berpengaruh di negara ini – mengeluarkan fatwa minggu ini, berdasarkan interpretasinya terhadap hukum dan ajaran Islam. Menurut dewan, memberi uang kepada pengemis hanya memungkinkan mereka untuk terus mengemis.

“Memberi kepada pengemis jalanan mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis sementara gagal mendidik pengemis untuk mengembangkan karakter yang baik,”  kata Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan Muammar Bakri , menambahkan bahwa tindakan itu berdosa bagi pemberi dan penerima.

Ada banyak laporan sindikat pemotongan uang yang diberikan kepada pengemis jalanan, termasuk anak-anak, di Indonesia. Di sisi lain, ada juga fenomena orang kaya yang bepergian ke kota-kota besar untuk mengemis karena mengambil simpati rakyat lebih mudah daripada pekerjaan biasa.

Dalam fatwanya, MUI mengingatkan bahwa orang yang meminta-minta meskipun mampu lahir dan batin, akan dikenakan dosa yang lebih besar. Selain itu, keberadaan pengemis jalanan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di ruang publik.

MUI menyarankan masyarakat untuk mengarahkan uang mereka melalui organisasi amal yang terpercaya dan bersertifikat.

Para pekerja sosial di ibu kota Sulawesi Selatan, Makassar, menyambut baik fatwa MUI tersebut, dengan mengatakan bahwa motivasi keagamaan mungkin diperlukan untuk mencegah orang memberi kepada pengemis jalanan dan berkontribusi pada proliferasi mereka. Peraturan daerah yang melarang praktik tersebut sebagian besar telah diabaikan selama bertahun-tahun.

MUI belum mengeluarkan fatwa serupa secara nasional, meski sudah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga menyerukan pejabat pemerintah untuk memastikan kesejahteraan sosial para pengemis dan melindungi mereka dari eksploitasi. ***

Previous Post

Lionel Messi Dikabarkan Batal ke Indonesia

Next Post

4 Anak Kucing Ditemukan di Pesawat Kargo Dari Singapura ke Hong Kong

Next Post
4 Anak Kucing Ditemukan di Pesawat Kargo Dari Singapura ke Hong Kong

4 Anak Kucing Ditemukan di Pesawat Kargo Dari Singapura ke Hong Kong

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?