NEWS24XX.COM – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa 2 orang mahasiswa yakni Yoga (20) dan Fatah (20) di Plaza Telkom Rangkasbitung, pada Sabtu lalu.
4 orang pelaku yang terdiri dari 3 orang eksekutor pembegalan, dan satu orang penadah berhasil diamankan tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.
Ketiga orang itu yakni Edo (29), David Maulana (21) warga Rangkasbitung, dan Muhamad Debi (24) warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sementara seorang penadah iSuhendi (36) warga Kecamatan Muncang.
Usut punya usut, aksi pembegalan i diotaki oleh Edo. Ia berperan untuk merencanakan aksi yang dilakukan dengan cara menodongkan sebilah golok kepada kedua korban.
Ketika ditanyai wartawan, Edo pun mengakuinya. Bahkan, Ia mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak 4 kali.
“Iya saya yang ngajak temen-temen buat ngelakuin itu (pembegalan, -red), ” kata Edo saat ditanyai wartawan di Mapolres Lebak, Senin.
Pria bertato ini mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut.
Katanya, dirinya terpaksa membegal dan menjual hasil begalannya itu karena kebutuhan ekonomi.
Hasilnya pun katanya, akan dibagi rata untuk kedua orang temannya yang turut ikut melakukan aksi pembegalan.
“Hasilnya buat beli beras bang,” katanya.
“Nyesel bang (sudah melakukan pembegalan, -red), ” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengakatakan, Edo sendiri merupakan seorang residivis akan jeratan kasus yang sama.
“Iya, Edo ini merupakan residivis akan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” kata Indik.
Akibat perbuatannya kemarin, kini Edo bersama dengan dua orang temannya yakni
David Maulana, dan Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan kurungan 4 tahun penjara. ***