Aksi kawanan polisi gadungan berakhir di balik jeruji besi. Empat pelakunya, yakni HA (47), W (27), DH (27), dan A (24) telah dibekuk pihak kepolisian.
Empat pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Jonggol, Senin (12/6). Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar memaparkan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban polisi gadungan tersebut.
“Jadi, korbannya ada dua orang, mereka laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya, Senin (12/6).
Fajar menambahkan, para polisi gadungan ini mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional(BNN). Pelaku menodongkan pistol mainan kepada para korbannya.
“Ketika korban mulai takut, mereka mengambil barang berharganya,” ujarnya.
Setelah barang berharga korban diambil, pelaku mengikat tangan korbannya dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban lantas dibuang di pinggir jalan.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 7 handphone, pisau, gunting, buku tabungan, surat tugas media online, hingga uang tunai Rp152 ribu.
“Serta kaos bertuliskan polisi yang digunakan pelaku,”tukasnya.