Tipu warga dengan janjikan Rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi, Seorang penipu dibekuk petugas Polsek Bekasi Selatan. Kamis (15/6/2023).
Tersangka berinisial BH meringkuk di Mapolsek Bekasi Selatan lantaran perbuatannya menipu warga yang menjanjikan bekerja di Dishub Pemkot Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan ke pihaknya. “Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban korban yang lain yang pernah dilakulan oleh pelaku BH ini saya mohon para korbanya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” ujar Kompol Jupriono, Kamis (15/6/2023).
Awalnya korban diperkenalkan oleh teman tersangka, kemudian teman tersangka mengarahkan langsung ke BH. BH pun meminta uang senilai Rp 20 juta agar lolos sebagai pegawai TKK di Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi.
“Jadi pelaku ini memang menjanjikan akan diterima sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja kontrak di pemkot bekasi. Sehingga korban yakin dan menyerahkan uang Rp20 juta tersebut,” jelas Jupriono.
BH meminta jangka waktu selama dua bulan untuk proses perekrutan, namun setelah dua bulan tersebut, korban tak kunjung mendapatkan jawaban. Akhirnya korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari pengakuan tersangka, BH berprofesi sebagai wirausaha, uang yang diterima untuk keperluan pribadi. Kemudian, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran dana yang sudah diterima oleh terasangka BH.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, dana belum diberikan ke pihak oleh tersangka. “Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada Pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri,” jelasnya.
Peristiwa penipuan rekrutmen pekerja Dishub Pemkot Bekasi itu terjadi pada September 2021 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun. “Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.