News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Pertimbangan Hukum Kasasi AG Ditolak dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Widia by Widia
16 June 2023
in Crime
0
Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Masih Koma di Ruang ICU
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Sehingga AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum kasasi AG ditolak.
Pertama alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti juga telah mengadili AG sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
“Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak),” kata Sobandi dalam keterangan tertulis dikutip dari Jawa Pos, Jumat (16/6).
“Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Oleh karena itu, AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tolak kasasi JPU dan anak,” demikian putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6).
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister sejak 8 Juni 2023 dan diputus pada 13 Juni 2023 oleh Ketua Majelis Suharto.
Previous Post

Kepergok Warga, Dua Pelaku Curanmor di Dekeng Babak Belur Dimassa

Next Post

Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

Next Post
Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Tagih Utang Rp800 M ke Pemerintah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?