News24xx.com – Hasil penjualan video porno pasangan sejenis (gay) itu digunakan untuk membeli satu motor Honda Vario seharga 10 juta.
Keduanya menjual link video porno itu Rp150.000/link.
” Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli satu motor Honda Vario seharga 10 juta,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, saat rilis kasus tersebut.
Sebelumnya dua pria pasangan sejenis ditangkap Polres Banjarnegara, Minggu.
AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter dan dijual Rp150.000/link,” ungkapnya, Senin.
Salah satu tersangka video itu masih remaja dan duduk dibangku SMA.
Semula polisi mengira remaja pria itu murid SMK, tapi saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi, pelaku Vd mengaku kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut.
Yang merekam adegan seks tabu itu adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Jl warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya,” kata AKBP Hendri Yulianto. Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, tapi untuk membuat video dari bulan November 2021.
Keduanya dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Serta, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. ***