News24xx.com – Seorang pria di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, nekat menjual furnitur dan atap rumah keluarganya untuk memenuhi keinginan pacarnya, sehingga akhirnya mendorong ibunya untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Anak laki-laki tersebut, bernama DRS, 24 tahun, bekerja sebagai tukang ojek/pengantar (disebut ojol ). Dia mengatakan bahwa dia biasanya menghasilkan sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 setiap hari (USD3,50-USD7).
DRS mengatakan dia mulai menjual perabot dari rumah keluarga mereka pada pertengahan Oktober, dan baru berhenti ketika sang ibu menangkapnya saat sedang bersiap untuk menjual lembaran atap bergelombang yang telah dia lepaskan dari rumah awal bulan ini.
Ibunya, Paliyem, 53 tahun, telah bekerja keras sebagai asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, serta untuk melunasi pinjaman bank.
“Saya menggunakan uang dari penjualan furnitur untuk makan sehari-hari, sama dengan pacar saya. Saya punya pacar dan dia tinggal di Ngawi, Jawa Timur,” kata DRS.
Pasangan itu bertemu saat sang pacar memesan tumpangan sekitar sebulan lalu di Yogyakarta dan kebetulan DRS adalah sopirnya. DRS pun dimabuk cinta dan benar-benar bersedia melakukan apa saja untuknya.
“Saya memberikan barang-barang kepadanya secara langsung, terkadang makanan, tas dan pakaian. Saya melakukannya karena cinta, ”kata DRS.
DRS diperkirakan mendapat Rp24 juta (USD1.680) dari penjualan tersebut, Paliyem memutuskan untuk melaporkan putranya ke pihak berwenang, berharap dia bisa belajar dari kesalahannya.
Kepala unit investigasi kejahatan sub-polsek Pundong mengatakan bahwa penjualan rahasia barang-barang penting rumah tangga dimulai tidak lama setelah ayah DRS meninggal.
DRS mengatakan pacarnya tidak mengetahui masalah hukumnya saat ini. Dia mengakui bahwa dia mungkin akan terus menjual barang-barang dari rumahnya jika dia tidak tertangkap, tetapi dia menyesali perbuatannya.
“Setelah saya merenungkan [tindakan saya] di sel tahanan, saya sangat menyesalinya. Saya sudah meminta maaf kepada ibu saya. Yang jelas saya harus bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan,” kata DRS.
Jika Paliyem tidak membatalkan tuntutan terhadap putranya, dia mungkin menghadapi hukuman lima tahun penjara karena pencurian. ***