Polsek Pinang, Tangerang Kota meringkus tersangka spesialis pencurian modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Tersangka berinisial AR (40) dibekuk petugas reserse Polsek Pinang. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri saat dilakukan penyergapan di TKP dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.
“Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area Kilometer 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang,” katanya, Jumat (16/6).
Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya ke mesin ATM Link terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.
“Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATMnya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 95 juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.
“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama,” jelas kapolres.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal, Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencarian pelaku ganjal ATM belum tertangkap dan identifikasi pemilik ATM yang ditemukan. “Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.