Kejaksaan Negeri Jayapura telah memusnahkan barang bukti lebih dari 300 perkara hingga Juni 2023. Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan mulai dari narkotika hingga 3 senjata api jenis M16.
Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kali ketiga di tahun 2023 dengan total sudah mencapai 300 lebih perkara. Pemusnahan berlaku bagi barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap, sehingga kita musnahkan. Kemudian, barang bukti ini adalah alat-alat untuk melakukan kejahatan,” ujar Alex di halaman Kantor Kejari Jayapura, Senin 19 Juni 2023.
Saat ini, Alex mengemukakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 82 perkara yang terdiri dari 48 perkara narkotika. Sementara 34 lainnya merupakan perkara tindak pidana umum.
“Untuk perkara tindak pidana ada senjata kami musnahkan berupa pisau, panah, senjata api, pistol, batu, kayu. Begitu juga alat lain berupa campuran-campuran fermipan untuk membuat minuman keras,” bebernya.