Kejaksaan Negeri Jayapura memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga rakyat di Mamberamo Raya tahun 2021. Proyek ini menyebabkan negara merugi Rp 1,9 miliar.
Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, 10 saksi ini terdiri dari pengusaha serta pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
Proyek pembangunan dermaga rakyat terletak di Kampung Teba. Proyek pada Dinas Perhubungan Mamberamo Raya ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 3,12 miliar.
“Hasilnya tidak sesuai mekanisme, pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE, namun oleh Kadis Perhubungan Mamberamo Raya melakukan penunjukan langsung,” ungkapnya, Senin 19 Juni 2023.
Alex mengungkapkan, proyek pembangunan dermaga rakyat dikerjakan oleh CV Sidokerti dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,12 miliar pada 3 Mei 2023. Sesuai kontrak pekerjaan akan berakhir pada 20 September 2021.
“Pembayaran sudah 75 persen sebesar Rp 1.957.193.912, setelah potong pajak sebesar Rp 228.504.988. Sehingga dokumen untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” katanya.
Menurut Alex, kontraktor telah melaksanakan pembangunan dermaga tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, proyek tersebut juga tidak melalui proses lelang di LPSE Mamberamo Raya.
“Jadi tidak melakukan pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10 m, diameter 30 cm. Lalu, KPA/PPK tidak melaksanakan proses lelang di LPSE dan menyetujui pembayaran Rp 1,9 miliar,” bebernya.
Alex mengaku telah memperoleh dokumen terkait kasus ini berupa DPA dan kontrak SP2D. “Dari 10 orang ini mungkin bisa lebih lagi yang kami panggil dan tidak mungkin berkurang,” ujarnya.