Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap terdakwa RNP (25), pelaku yang menewaskan korban bernama Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor, Selasa (20/6).
Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim (MH) memvonis RNP hukuman penjara selama lima tahun.
Mengetahui vonis yang dijatuhkan lima tahun, keluarga almarhum Abdullah mengaku kecewa dan berencana mengajukan banding.
“Tadi dibilang dikasih waktu seminggu, kita mau banding, tidak pikir-pikir. Kita akan melakuan banding saja, sampai dimana urusannya,” kata orang tua almarhum Abdullah, Yurizal, usai sidang.
Menurut lelaki berusia 62 tahun ini, rencana pengajuan banding ini dilakukan lantaran keluarganya kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap RNP.
Sebab, pelaku merupakan orang yang sudah cukup umur, dan bisa dikategorikan sebagai dewasa.
“Orang ini sudah cukup umur, orang dewasa, yang kemarin (Tukul di vonis) saja 9 tahun, ini mahasiswa semester akhir (RNP),” cetus Yurizal.
“Kita minta keadilan. Supaya hukuman si pelaku ini biar setimpal sama perbuatannya, 15 tahun atau seumur hidup,” sambung dia.
Yurizal juga meminta agar penegak hukum di negara Indonesia ini lebih adil. Karena pihaknya merasa tidak terima dengan putusan terhadap pelaku yang sudah membunuh anaknya tersebut.
“Minta tolong agar penegak hukum di negara kita ini lebih adil, kami tertindas, kami orang bodoh, tidak tahu hukum. Apa memang begini hukum yang berlaku di Indonesia? Tumpul di atas tajam ke bawah, itu saya pengen tahu,” tandas Yurizal.
Hal senada juga diungkapkan ibu korban. Sebagai orang tua yang mengandung hingga melahirkandan merawatnya hingga besar, tentunya ia sangat kehilangan.
“Hati itu sakit, yang namanya nyawa gak ada gantinya, harusnya setimpal dengan perbuatanya. Saya minta keadilan, semua juga punya anak pasti kerasa, tolong lah pak, saya minta tolong,” pungkas dia.