Seorang pria berinisial NL (38) warga Distrik Atsj, Kabupaten Asmat, Papua Selatan tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 8 tahun.
Mirisnya, aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2022 di rumah pelaku NL. Dalam melancarkan aksi bejatnya, NL mengiming-imingi korban dengan minuman dingin atau makanan ringan (snack).
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan aksi bejat sang paman kepada orang tuanya. Sontak orang tua korban murka dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Atsj.
Wakapolres Asmat, Kompol Sutardi mengungkapkan, tindak pencabulan terjadi di rumah pelaku kawasan Distrik Atsj, Asmat. Dari pemeriksaan, pencabulan terjadi sejak akhir tahun 2022.
“Laporan orang tua korban masuk ke Polsek Atsj pada Minggu pekan lalu dan langsung menindaklanjuti dengan penangkapan,” katanya, Minggu 25 Juni 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi pertama dan kedua terjadi pada akhir tahun 2022, sedangkan ketiga pada Mei 2023.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan minuman dingin atau makanan ringan (snack). “Orang tua korban melihat ada perubahan pada perilaku anaknya. Seketika itu korban dengan lugu bercerita soal aksi bejat sang paman,” bebernya.
Polisi kini telah menahan pelaku di rumah tahanan Mapolres Asmat. “Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Sutardi.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Asmat Bripka Melky Sedek Rumfaker mengungkapkan kondisi korban sudah membaik, namun masih trauma.
“PPA Polres Asmat masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologi. Informasi terakhir, korban sudah bisa bermain sesama teman-temanya,” ujar Melky.