News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pasang Tarif Rp 25 Juta, Dua Selebgram Cantik Ditangkap Saat Layani Pria Hidung Belang di Hotel Daerah Semarang

Devi by Devi
26 June 2023
in Crime
0
Pasang Tarif Rp 25 Juta, Dua Selebgram Cantik Ditangkap Saat Layani Pria Hidung Belang di Hotel Daerah Semarang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membongkar prostitusi online melalui salah satu platform media social. Dari hasil pengungkapan itu seorang muncikari berinisial JB, pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya transaksi prostitusi online di salah satu hotel di Semarang.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendobrak 2 pintu kamar yang berbeda di satu hotel. Petugas mendapati satu wanita sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Petugas melihat keduanya tanpa pakaian.
Di kamar terpisah, petugas juga menemukan hal yang sama, sepasang pria dan wanita sedang berhubungan badan tanpa pakaian.
Kedua wanita itu, TE (26) dan FBD (26). FBD diketahui sebagai warga negara asing (WNA), namun petugas tidak menyebutkan dari mana asal negaranya. Sedangkan TE, warga Indonesia.
Selain mengamankan TE dab FBD, petugas juga menangkap JB, muncikari dari kedua wanita tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tindakan aksi ini.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kedua PSK ini bertarif Rp 25 juta untuk sekali pesan. TE dan FBD disebut-sebut sebagai Selebgram.
JB terancam dijerat Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal  296 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”
Previous Post

Thailand Sekarang Dalam Risiko Tinggi Pembunuhan Massal

Next Post

Pedagang di Sukabumi Dikeroyok dan Dibacok Geng Motor

Next Post
Pedagang di Sukabumi Dikeroyok dan Dibacok Geng Motor

Pedagang di Sukabumi Dikeroyok dan Dibacok Geng Motor

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?