Kepolisian Resor Biak Numfor mengamankan pasangan kekasih berinisial YYW (35) dan SHR (23) atas penyelundupan 1 kilogram ganja di Pelabuhan Laut Biak.
Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto dalam keterangan pers, Senin 26 Juni 2023 mengungkapkan, pelaku merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura-Manokwari, Papua Barat.
Sebelum tertangkap di Biak, keduanya akan mengirimkan paket ganja kering tersebut ke seorang warga berinisial J di Manokwari. “Kedua pelaku kami amankan di Pelabuhan Biak saat salah satu kapal penumpang sandar dari Pelabuhan Manokwari,” kata Dedy.
Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berinisial YYW berpura-pura menjadi buruh angkut kapal dengan memakai seragam TKBM. Modus ini pelaku gunakan agar mudah membawa 54 paket ganja seberat 1 kilogram keluar area pelabuhan.
Sementara sang kekasih berinisial SHR menunggu untuk menjemput YYW di areal pelabuhan. “Anggota melihat gelagat pelaku YYW mencurigakan. Saat pemeriksaan ternyata karton yang YYW bawa dengan tutup plastik merah berisi ganja kering seberat 1.267 gram atau 1 kilogram,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang-undag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka akan kena pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun tahun penjara,” ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Biak Numfor, Iptu Muhammad Indra Prakoso menambahkan, pelaku mengaku mengambil paket ganja di atas kapal. Mereka rencananya akan memberikan ganja tersebut yang akan datang menggunakan kapal penumpang.
“Pengakuan mereka ganja tersebut kembali ke Manokwari Papua Barat, lalu diserahkan kepada laki-laki berinisial J. Saat ini kedua pelaku bersama paket ganja kami amankan di Mapolres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Indra.