Seorang perempuan muda di Kota Jayapura berinisial EK (22) nekat menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Lapas Abepura.
Modusnya, EK membungkus paket ganja dengan celana dalam untuk sang kekasih berinisial YR (22). Kasus ini sendiri telah masuk tahap II dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali membenarkan kasus tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Kami sudah serahkan kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri. Tersangka EK kami serahkan secara tatap muka, sedangkan tersangka YR secara online (daring),” terangnya, Senin 3 Juli 2023.
Alam menjelaskan, kasus penyelundupan ini terjadi pada Senin 2 April 2023. Tersangka EK menjenguk sang kekasih yang tengah menjalani hukuman di Lapas Abepura.
Saat pemeriksaan, petugas Lapas Abepura mendapati satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus dalam celana dalam yang dibawa EK. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam 20 tahun penjara.
“Atas perbuatan keduanya, Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menjerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Alam.