News24xx.com – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis bebas seorang terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara.
Dikutip dari putusan MS Banda Aceh, Senin, kasus bermula saat korban yang berusia 15 tahun dijemput empat terdakwa di kawasan Aceh Besar untuk jalan-jalan pada Jumat dini hari.
Keempat terdakwa adalah ZR, FI, YPA dan seorang terdakwa di bawah umur HM. Mereka berlima berangkat ke Calang, Aceh Jaya, dengan menggunakan mobil. Sampai di sana, kelimanya menginap di rumah orang tua ZR.
FI diduga mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan itu sempat ditolak, namun setelah didesak, keduanya akhirnya bersetubuh.
YPA kemudian juga mengajak korban berhubungan.
Setelah sempat ditolak, keduanya juga berhubungan badan.
Terdakwa ZR kemudian menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan.
Usai bersetubuh, mereka pulang ke Banda Aceh.
Kasus itu terungkap setelah korban hamil lima bulan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.
Keempat terdakwa diadili dalam berkas terpisah dan waktu berbeda di MS Banda Aceh. Dalam persidangan, terdakwa ZR dituntut 180 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menuntut ZR bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum yang diatur dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kedua batal demi hukum.
Hakim juga menyatakan ZR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” putus hakim.
Terdakwa FI dan YPA dihukum masing-masing 150 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing 180 bulan.
Putusan terhadap keduanya diketuk Kamis (3/2) lalu. Kasus itu saat ini bergulir di tingkat banding.
Sementara terdakwa di bawah umur HM divonis 18 bulan penjara di tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memperberat hukuman yang diketuk MS Banda Aceh, yakni 12 bulan pembinaan.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak oleh karena itu dengan pidana berupa Pembinaan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh selama 18 bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan,” putus hakim MS Aceh. ***