Dua tersangka kasus penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan kerugian para korbannya yang mencapai Rp 35 miliar, berhasil ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga : Uya Kuya Ingatkan Wanita Modus Penipuan Lewat Video Call
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan motif Si Kembar nekat melakukan aksi penipuan hanya sekedar faktor ekonomi dan mempunyai penghasilan yang mudah dengan cara menipu.
“Jadi motifnya untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman,” ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menjelaskan modus si kembar untuk menjerat korbannya yakni dengan menawarkan kerja sama melakukan sebuah bisnis yang ditawarkan lewat media sosial.
Para korban yang tertarik dengan modus para pelaku yang mengimingi para korban dengan keuntungan yang besar dimana para pelaku mengaku sebagai bagian dari distributor iPhone dengan menjual iPhone dengan harga yang dibawah pasaran.
“Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain,” jelasnya.
Setelah korbannya percaya dan mentransferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendakak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dengan dilakukan tindak pidana pencucian uang.
“Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para korban-korban yang melapor,” terangnya.
Dalam kasus penipuan heboh yang dilakukan kedua pelaku kembar tersebut, polisi sampai menerima laporan sebanyak 18 yang di terima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Kriminal Umum Pola Metro Jaya pun langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Hail penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan kedua pelaku berhasil tertangkap di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekita pukul 05.00 WIB.
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kedua wanita si kembar pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE.