News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pria yang Didakwa Karena Memukul Istri yang Memarahinya Usai Menonton Film Porno Dibebaskan

Devi by Devi
6 July 2023
in Crime
0
Pria yang Didakwa Karena Memukul Istri yang Memarahinya Usai Menonton Film Porno Dibebaskan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berita24xx.com – Pengadilan Negeri Deli Serdang di Sumatera Utara kemarin mendamaikan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui gangguan atau restorative justice.

Tersangka berinisial AH, 43 tahun, sebelumnya ditahan polisi beberapa bulan sebelum dibebaskan dalam tahap penyidikan kejaksaan. 

Jabal Nur, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, mengatakan AH didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

AH, warga desa di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada istrinya, yang diidentifikasi sebagai EW berusia 31 tahun, setelah menonton film porno.

Jadi wanita tersangka adalah suami korban, dia tidak menerima dimarahi istrinya karena menonton film porno, melihat foto seksi. Gelas gelas tapi tidak sampai, karena tersangka menyerang korban dengan marah marah, memukul kepalanya, dan menjatuhkan wajah wanita,” kata Jabal kemarin.

Jabal menjelaskan, tindakan restorative justice dilakukan karena korban masih bergantung pada tersangka. 

“Dia juga berperan sebagai kepala rumah dan pencari nafkah bagi keluarganya. Terjadinya rekonsiliasi antara tersangka dan korban. Itu poin-poin yang membuat membuat sibuk menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka, istri, dan keluarga juga hadir.”

Usai membaca vonis, pakaian tahanan yang dikenakan AH yang dilepas. Ia terlihat sujud syukur dan langsung meminta maaf kepada istrinya. 

Dia sebelumnya didakwa melanggar undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia, yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta (US$1.046).

Selain itu, Yos Tarigan, yang mengepalai Bagian Penerangan Hukum di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, mengatakan bahwa opsi keadilan restoratif yang diambil oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang disetujui oleh Kejaksaan Agung Indonesia — bersama dua kasus lainnya yang ditangani oleh kejaksaan setempat. di provinsi. ***

Previous Post

Puluhan Motor yang Digondol Pencuri Kini Menunggu Para Pemiliknya di Polres Bogor

Next Post

UMKM Binaan PTPN V Ini Cuan Besar Saat Hari Raya Qurban

Next Post
UMKM Binaan PTPN V Ini Cuan Besar Saat Hari Raya Qurban

UMKM Binaan PTPN V Ini Cuan Besar Saat Hari Raya Qurban

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?