Berita24xx.com – Pengadilan Negeri Deli Serdang di Sumatera Utara kemarin mendamaikan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui gangguan atau restorative justice.
Tersangka berinisial AH, 43 tahun, sebelumnya ditahan polisi beberapa bulan sebelum dibebaskan dalam tahap penyidikan kejaksaan.
Jabal Nur, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, mengatakan AH didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
AH, warga desa di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan melakukan kekerasan fisik kepada istrinya, yang diidentifikasi sebagai EW berusia 31 tahun, setelah menonton film porno.
Jadi wanita tersangka adalah suami korban, dia tidak menerima dimarahi istrinya karena menonton film porno, melihat foto seksi. Gelas gelas tapi tidak sampai, karena tersangka menyerang korban dengan marah marah, memukul kepalanya, dan menjatuhkan wajah wanita,” kata Jabal kemarin.
Jabal menjelaskan, tindakan restorative justice dilakukan karena korban masih bergantung pada tersangka.
“Dia juga berperan sebagai kepala rumah dan pencari nafkah bagi keluarganya. Terjadinya rekonsiliasi antara tersangka dan korban. Itu poin-poin yang membuat membuat sibuk menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka, istri, dan keluarga juga hadir.”
Usai membaca vonis, pakaian tahanan yang dikenakan AH yang dilepas. Ia terlihat sujud syukur dan langsung meminta maaf kepada istrinya.
Dia sebelumnya didakwa melanggar undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia, yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta (US$1.046).
Selain itu, Yos Tarigan, yang mengepalai Bagian Penerangan Hukum di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, mengatakan bahwa opsi keadilan restoratif yang diambil oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang disetujui oleh Kejaksaan Agung Indonesia — bersama dua kasus lainnya yang ditangani oleh kejaksaan setempat. di provinsi. ***