News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

2 Hektare Mangrove di Teluk Youtefa Jayapura Rusak Akibat Timbunan Karang

Widia by Widia
11 July 2023
in News
0
2 Hektare Mangrove di Teluk Youtefa Jayapura Rusak Akibat Timbunan Karang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kawasan hutan mangrove seluas 2 hektare di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Jayapura, Papua, rusak akibat timbunan karang.
Fakta ini terungkap dari hasil penggerebekan aktivitas penimbunan oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, serta Polda Papua, Selasa 11 Juli 2023.
Dalam penggerebekan bersama Dinas Kehutanan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua menemukan 1 unit ekskavator serta 11 truk bermuatan karang.
“Kami menemukan 1 unit ekskavator dan 11 truk bermuatan karang yang hendak melakukan penimbunan. Kunci truk dan ekskavator kita ambil, lokasi ini akan police line,” kata Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray.
Aktivitas Penimbunan Mangrove Langgar Hukum
Tim gabungan saat menggerebek aktivitas penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa Jayapura, Selasa 11 Juli 2023. (KabarPapua.co/Imelda)
Jan Ormuseray menilai aktivitas penimbunan di kawasan hutan mangrove melanggar hukum. Pihaknya juga telah melaporkan aktivitas ini kepada Pelaksana Tugas Asisten II Setda Papua, Suzana Wanggai.
“Kedatangan kami bersama pihak terkait adalah untuk mengambil langkah tegas. Langkah tegas ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” terangnya.
Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, Iptu Irmun Jaya mengatakan, akan mengawal DLHK (Dinas Kehutanan) untuk melakukan penindakan aktivitas di kawasan hutan mangrove.
Irmun juga mempertanyakan penerbitan sertifikat pada kawasan hutan mangrove. Sebab, sesuai aturan hutan mangrove yang masuk kawasan konservasi akan dilindungi.
“Penimbunan ini ada yang memerintah dengan dasar telah mengantongi sertifikat tanah pada kawasan hutan mangrove. Padahal sesuai aturan kawasan konservasi dilindungi dan tidak boleh menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Previous Post

Hilang 4 Hari, Jasad Bocah yang Hanyut di Kali Mantembu Yapen Ditemukan di Pantai

Next Post

Pelatih Sepak Bola Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Next Post
Pelatih Sepak Bola Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Pelatih Sepak Bola Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?