Janda anak satu ini kepepet membeli obat untuk anak yang menderita sakit epilepsi, mengajak sang pacar ini mencuri sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat, Diringkus Polisi.
Kedua tersangka diamankan polisi yakni Vicky Azahari (26) dan Purnamasari (30). Keduanya kompak merencanakan pencurian kendaraan dengan cara menduplikat kunci motor korban yang dipinjam pelaku Purnamasari.
Kapolsek Palmerah Kompol Doddy Abdulrohim mengatakan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak 6 bulan. Saat itu Vicky menyuruh kekasihnya untuk meminjam motor korban dan menyuruh menduplikat kunci.
“Kemudian pelaku Vicky mengatakan kepada kekasihnya bahwa akan datang pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023, untuk mengeksekusi motor yang sudah diduplikat anak kuncinya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Vicky yang datang bersama temannya kemudian mengambil motor tersebut lalu dijual melalui market place. Namun aksi pasutri tersebut terendus oleh penyidik. “Pada jam 13.00 WIB pelaku Vicky berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat. Yang sebelumnya pelaku Purnamasari sudah terlebih dahulu diamankan pada hari Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya,” papar Doddy.
Dari hasil interogasi, pelaku Vicky dan kekasihnya mengaku nekat mencuri motor untuk membeli obat. Ia mengaku anaknya sakit dan butuh uang untuk membeli obat. “Lagi butuh duit, buat ini (kekasih saya) anaknya sakit,” kata Vicky kepada wartawan.
Ia mengaku membutuhkan uang Rp 2 juta untuk membeli obat anak yang menderita epilepsi. “Buat beli obat, sakit epilepsi, butuh uang kisaran Rp 2 juta,” ucapnya.
Vicky sendiri sudah lama menjalin hubungan dengan kekasihnya. Ia mengaku sudah lama belum mendapat pekerjaan. Sebelumya Vicky sehari-hari berjualan cilok. Namun belakangan ini nganggur.
Ia mengaku baru pertama kali nekat melakukan pencurian motor. Hal itu dikarenakan kepepet karena kondisi ekonomi. “Baru sekali ini aja (mencuri). Udah lama gak bekerja,” tuturnya.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan masuk Bui. Mereka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.