8 bulan melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan terhadap pelajar yang menyebabkan korban meninggal dunia, seorang pemuda bernama Edwin alias Cawing (22) berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Cawing di wilayah Cianjur setelah 8 bulan melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian. Aksi pembacokan yang membuat korbannya meninggal dunia ini terjadi di jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 19 November 2022 sekira pk. 04:00 WIB.
“Pada saat itu, korban dalam keadaan mabuk, sehingga menjadi sasaran dengan kelompok lainnya,” kata Kombes Bismo dikonfirmasi pelaku pembacokan pelajar 8 bulan buron, Rabu (12/7/2023).
Pada saat kejadian, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama RN yang bersama-sama dengan Cawing melakukan pembacokan terhadap korban. “Saat ini adalah tersangka kedua yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ucap kapolres.
Edwin alias Cawin dan RN melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menbacok lengan dan paha korban.
“Korban kehabisan darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit,” terang Bismo. Setelah 8 bulan melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap 6 saksi, pihak kepolisian pun berhasil menangkap Edwin alias Cawing di wilayah Cianjur.
“Kita juga jerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara. Saat ini tersangka berhasil kita amankan dan ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkas buronan pembacokan pelajar tewas di Bogor.