Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke luar negeri. Bisnis haram ini meraup keuntungan hingga Rp24,4 miliar.
Melansir sindinews.com, omzet tersebut merupakan hasil penjualan sejak 2019 dengan total korban sebanyak 122 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal mereka dijual dengan harga Rp200 juta.
Ginjal para korban diambil di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Phnom Penh, Kamboja.
“Dari Rp200 juta itu, Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah dan dan sebagainya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya dikutip Jumat (21/7/2023).
Menurut Hengki, total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 hingga 2023 sebesar Rp24,4 miliar. Angka tersebut didapat dari hasil penjualan ginjal sebanyak 122 korban. “Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah karena hingga kini penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Hengki menuturkan, motif para korban menjual ginjal karena kebutuhan ekonomi. Latar belakang dari para korban cukup bervariasi mulai dari pedagang, guru hingga ada yang lulusan S2 di perguruan tinggi terkemuka. “Pelaku menjaring para korban dari mulut ke mulut dan menggunakan fasilitas media sosial Facebook dengan nama Group Donor Ginjal Luar Negeri dan Donor Ginjal Indonesia,” tuturnya. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.