Terbukti membuka warung prostitusi, seorang wanita bernama HH (44) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi, setelah kepulangannya dari melaksanakan ibadah haji.
HH diamankan petugas pada Jumat (14/7/2023) kemarin. Sebulan sebelum penangkapan itu, petugas Satreskrim Polres Malinau telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, kalau warung makan milik HH benar melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Selasa (27/6/2023) lalu.
“Iya diamankan pas pulang haji. Diamankan di masjid di Malinau,” Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio, Senin (24/7/2023).
Lanjut dijelaskannya, bisnis prostitusi di dalam sebuah warung makan itu beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Malinau Ulu, Tanjung Linting, Desa Malinau Ulu, Malinau.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan pada 27 Juni (bulan kemarin) saat pelaku masih di tanah suci,” tambahnya.
Dalam penyelidikan itu, petugas yang melakukan under cover mendapati ada lima perempuan asal Jawa sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warung makan milik HH.
Dari penyelidikan itu, petugas mendapati kalau warung makan selain menjajakan PSK juga didapati penjualan minuman keras (miras) ilegal.
“Selain berjualan nasi, juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warung itu,” tambahnya.