Seorang pria di Kota Jayapura, Papua berinisial BM terancam 5 tahun kurungan penjara akibat menganiaya pacarnya di rumah kos pada 25 Mei 2023 lalu.
Dari laporan, penganiayaan ini terjadi di Jalan Woroth tepatnya di rumah kos belakang Kantor Pengadilan Agama, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto membenarkan kasus penganiayaan terhadap pacar di wilayahnya. Kasus tersebut kini telah mencapai tahap II atau proses penyerahan tersangka.
“Tersangka terkena pidana setelah terbukti menganiaya pacarnya hingga mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya. (Bahkan) salah satu gigi korban copot,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polsek Abepura mengamankan barang bukti berupa sebuah gigi seri bagian bawah sebelah kanan. “ Bukti ini semakin memperkuat tindak kejahatan tersangka terhadap korban,” katanya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” Soeparmanto menambahkan.