News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lima Sopir Perusahaan di Kubar Dibekuk Polisi Karena Tilep CPO Sawit

Widia by Widia
25 July 2023
in Crime
0
Pengusaha Ini Diminta Setor Rp 500 Miliar Karena Diduga Punya Kebun Di Hutan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lima orang sopir yang berprofesi sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi karena terbukti melakukan aksi penggelapan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi.
Kata dia, kelima pelaku bernama HS, ER, BPS, KS dan RBS.
Tindak pidana yang dilakukan mereka sudah berulang dan sedikitnya perusahaan merugi 15 ton crude palm oil (CPO) kelapa sawit.
“CPO ini milik PT AMS dan ditampung di Kampung Mencintai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar.
Kelima pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” ucapnya, Senin (24/7/2023).
Dirincikan, kejadian bermula saat kelima tersangka yang bekerja sebagai sopir yang harusnya mengantar CPO kelapa sawit ketempat penampungan, namun justru melakukan tindak pidana penggelapan.
Caranya, yakni saat kelimanya bertugas mengantar CPO, kendaraan yang dibawa justru dibelokan dan tangki berisi CPO dikuras sebagaian dengan menggunakan tang, obeng dan mesin alkon.
Perusahaan yang perlahan sadar karena tangki berisi CPO selalu kurang dari bobot yang seharusnya, lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa  benar, minyak CPO sebanyak kurang lebih 15 Ton dan kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 per/kg kepada sdr E dari Samarinda menurut pengakuan salah satu tersangka, “tegas Kasat Reskrim.
Dari kelimanya, polisi turut mengamankan 2 unit truk Fuso bernopol BK 8875XM, 2 tangki berisi CPO seberat 28.740 kilogram, 1 unit mesin alkon.
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana Sub. Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e ,” tandasnya.
Previous Post

Aniaya Pacar hingga Gigi Copot, Pria di Jayapura Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Makin Menunjukkan Titik Terang, Kamis Besok Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri

Next Post
Makin Menunjukkan Titik Terang, Kamis Besok Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri

Makin Menunjukkan Titik Terang, Kamis Besok Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?