NEWS24XX.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhadil mengembalikan uang penggelapan pajak perusahaan ke negara sebesar Rp 3,2 milyar milik PT TMR dan AMR yang kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
“Adapun keseluruhan nominal yang kami terima disini adalah sejumlah kurang lebih Rp 1.194.000.000,” kata Kajari Kota Depok Mia Banulita didampingi Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin, Kasie Intelijen Kejari Depok Arief Ubaidillah dan Kacab Pembantu Bank Mandiri Kelapa Dua Depok Sukma, Kamis (27/7).
Uang itu akan langsung disimpan oleh Kejari Kota Depok melalui rekening penitipan di Bank Mandiri, Kelapa Dua Depok karena kasus penggelapan PPN dua perusahaan yaitu PT TMR dan PT AMR masih dalam proses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Ke Kas Negara
Bila kasusnya sudah selesai dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap akan langsung disetorkan ke kas negara, ujarnya yang menambahkan langkah ini upaya penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara.
Menurut dia, adanya itikad baik ke dua tersangka yaitu AAS yang merupakan Direktur Utama PT TMR, dan AAM selaku Direktur Utama PT AMR mengembalikan uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok dalam persidangan.
“Apakah masa tahanan terdakwa akan dikurangi setelah ini, itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan kami. Karena terdakwa sudah menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Kedua perusahaan yang melakukan penggelapan pajak tersebut yaitu PT TMR dari 2018 sampai 2019, dan PT AMR dari Februari 2017 sampai Desember 2017. “Kurang lebih PPN 1 tahun yang mereka gelapkan,” tuturnya.
Adapun dua tersangka atas kasus ini adalah AAS merupakan Direktur Utama PT TMR, dan AAM selaku Direktur Utama PT AMR kini masih mendekam di Rutan Kelas 1A Depok. ***