Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Birbda IDF alias ID, masih dalam penyelidikan. Dua pelaku yakni anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda IMS alias IM dan Bripka IG alias IGD, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda IM dan Bripka IG dua pelaku kasus polisi tembak polisi dijerat dengan pasal Pembunuhan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Kini, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka kasus polisi tembak polisi :
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.