NEWS24XX.COM – Tindak pengeroyokan yang menewaskan satu tahanan pelaku pemerkosaan anak kandung di dalam sel tahanan Polres Metro Depok diduga dilakukan oleh delapan orang pelaku sesama tahanan sudah dalam penangganan penidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Betul kasusnya SPDP sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tergadap delapan tersangka kasus penganiayaan hingga tewas di dalam ruang tahanan Polres Metro Depok,” kata Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah didampingi Alfa Dera, Senin sore (24/7).
Untuk penanggananya kasus tersebut telah ditunjuk Jaksa Peneliti Alfa Dera brrsama beberapa jaksa lainnya.
Pihaknya, tambah dia, yaoin tim jaksa peniliti Kejari Depok akan bekerja maksimal dan memberikan keadilan.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reskrim polres Metro Depok, Ajun Komisaris Nirwan Pohan, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yaitu QR, 50, ditemukan tewqs dalqm tahanqn setelah dianiaya sesama teman satu sel di Polres Mtero Depok.
Ke delapan pelaku antara lain MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, FNA, ujarnya yang mengaku penganiayaan dipicu kekesalan para pelaku terhadap korban yang tega mencabuli anak kandungnya. Kasus itubterjadi di dalam satu sel dan korban sempat pingsan dan pelaku panik sehingga melaporkan ke penjaga.
“Kemudian oleh penjaga tahanan dan piket saat itu dibawa ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” katanya ***