NEWS24XX.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam kembali mengamankan sabu seberat 19,8 Kg dari tangam 3 pelaku. Ketiga pelaku diamankan dari waktu dan tempat terpisah.
“Pelaku DDK diamankan dari kawasan Nongsa Batam saat menjemput barang (sabu) dari Malaysia. Sepuluh bungkus sabu dibawa menggunakan kapal boat pada 18 Juli “, kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7).
Dari pemeriksaan polisi, DDK mengaku sebagai penjemput dari tengah laut, selanjutnya sabu akan dikirim ke Medan Sumatera Utara.
Di Medan Sumatera Utara, Tim Satreskrim Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan W dan K dari Super Market Alfa Midi.
“Saat dihubungi petugas, pelaku W meminta agar 10 paket sabu diletakkan kedalam mobil sedan Timor dengan nomor polisi BB 1984 NA yang terparkir depan Super Market, petugaspun melaksanakan perintah sembari mengamati dan menunggu penjemputan, ” terang Nugroho.
Sambung Nugroho, penantian petugas berhasil, saat mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 1521 BJP datang melakukan penjemputan paket sabu, W dan K pun langsung diamankan berikut mobil dan barang bukti.
“Saya berharap masyarakat yang mendengar dan melihat adanya transaksi narkoba disatu tempat atau lingkungan tinggal, segeralah lapor polisi, kita akan tindak lanjuti, ” himbau Nugroho.
Sementara perwakilan MUI Batam Sukri saat ditemui POSKOTA CO- mengapresiasi hasil kerja dari Satnarkoba Polresta Barelang Batam dalam ungkap kasus narkotika.
Hal senada juga disampaikan Jamil perwakilan dari NU Batam.
”Hasil pengungkapan Ini telah menyelamatkan generasi muda, kita apresiasi kinerja polisi, ” kata Jamil.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009, pelaku terancam hukuman mati. ***