News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polresta Barelang Amankan 19,8 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Devi by Devi
31 July 2023
in Crime
0
Polresta Barelang Amankan 19,8 Kg Sabu Jaringan Malaysia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam kembali mengamankan sabu seberat 19,8 Kg dari tangam 3 pelaku. Ketiga pelaku diamankan dari waktu dan tempat terpisah.

“Pelaku DDK diamankan dari kawasan Nongsa Batam saat menjemput barang (sabu) dari Malaysia. Sepuluh bungkus sabu dibawa menggunakan kapal boat pada 18 Juli “, kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7).

Dari pemeriksaan polisi, DDK mengaku sebagai penjemput dari tengah laut, selanjutnya sabu akan dikirim ke Medan Sumatera Utara.

Di Medan Sumatera Utara, Tim Satreskrim Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan W dan K dari Super Market Alfa Midi.

“Saat dihubungi petugas, pelaku W meminta agar 10 paket sabu diletakkan kedalam mobil sedan Timor dengan nomor polisi BB 1984 NA yang terparkir depan Super Market, petugaspun melaksanakan perintah sembari mengamati dan menunggu penjemputan, ” terang Nugroho.

Sambung Nugroho, penantian petugas berhasil, saat mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 1521 BJP datang melakukan penjemputan paket sabu, W dan K pun langsung diamankan berikut mobil dan barang bukti.

“Saya berharap masyarakat yang mendengar dan melihat adanya transaksi narkoba disatu tempat atau lingkungan tinggal, segeralah lapor polisi, kita akan tindak lanjuti, ” himbau Nugroho.

Sementara perwakilan MUI Batam Sukri saat ditemui POSKOTA CO- mengapresiasi hasil kerja dari Satnarkoba Polresta Barelang Batam dalam ungkap kasus narkotika.

Hal senada juga disampaikan Jamil perwakilan dari NU Batam.

”Hasil pengungkapan Ini telah menyelamatkan generasi muda, kita apresiasi kinerja polisi, ” kata Jamil.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Satres Narkoba Polresta Barelang. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009, pelaku terancam hukuman mati. ***

Tags: 3 pelaku ditangkapBatamnarkoba
Previous Post

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Dugaaan Suap Pembangunan Rel di DJKA

Next Post

Usai Antar Suami, Emak-Emak di Sukaraja Bogor Motornya Dibegal

Next Post
Usai Antar Suami, Emak-Emak di Sukaraja Bogor Motornya Dibegal

Usai Antar Suami, Emak-Emak di Sukaraja Bogor Motornya Dibegal

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?