Polres Jayapura menangkap dua pelajar berinisial NY (16) dan MS (15) atas kasus tindak pidana pembobolan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Sentani.
Dalam aksinya, pelaku menggondol beragam perangkat elektronik senilai Rp360 juta. Perangkat elektronik tersebut meliputi 40 tablet android, 10 laptop Zyrex, infocus, 27 charger ponsel, boster parabola hingga mouse laptop.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangannya Selasa 1 Agustus 2023 mengungkapkan, salah satu dari dua pelaku yang tertangkap merupakan murid di sekolah tersebut.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan polisi pihak SMAN 2 Sentani pada Senin, 17 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengantongi 4 identitas pelaku pencurian.
“Kurang lebih seminggu kami lakukan penyelidikan, namun baru 2 pelaku berhasil kami tangkap. Mereka berstatus pelajar berinisial NY dan MS, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi pencurian sejak Jumat 14 Juli 2023. Sementara aksi tersebut terlaksana pada Minggu 16 Juli 2023.
Ironisnya, kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya yang masih buron sebagai penyedia tempat menyimpan barang curian. Kedua pelaku beraksi dengan melompat pagar, lalu membongkar gagang pintu ruang laboratorium menggunakan obeng.
“Mereka melakukan aksinya dua kali sore hari dan malam (dini hari), karena jumlah barang yang dicuri cukup banyak. Pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp360 juta,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “MS dan NY terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” kata Fredrickus.