NEWS24XX.COM – Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Panji terancam mendekam dalam penjara selama 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Itu, hasil gelar perkara,” kata Brigjen Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka. Pimpinan Al Zaytun Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.