Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo berlogo Y di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dua pelaku berinisial DCP (20) dan AU (40) berhasil tertangkap bersama dengan barang bukti 682 butir pil koplo. Keduanya tertangkap secara terpisah pada Jumat 28 Juli 2023.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan, terungkapnya peredaran pil koplo berawal dari penangkapan pelaku DCP di kawasan Pasar Baru Youtefa, Kota Jayapura.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang anggota terima di lapangan. DCP (20) berhasil kami tangkap bersama barang bukti 602 pil koplo di rumahnya,” terangnya di Jayapura, Selasa 1 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DCP mengaku mengedarkan pil koplo di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura seharga Rp10 ribu per butir. Polisi juga berhasil mengantongi identitas pelaku lain terkait peredaran pil terlarang ini.
“Hasil pengembangan, kami pelaku berinisial AU bersama 80 butir pil koplo berlogo Y. Jadi total keseluruhan ada 682 butir pil yang kami sita,” kata Fredrickus.
Polres Jayapura saat ini telah menahan kedua pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.