Ma’ruf Amin, wakil presiden Republik Indonesia ungkapkan bahwa penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sudah menjawab keresahan yang ada di masyarakat. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” ucap Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Ma’ruf menilai bahwa pemerintah telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud memastikan bahwa proses pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan terus berjalan.
“Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” jelas Mahfud dalam keterangannya.
Atas dugaan penistaan agama tersebut, Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
“Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tegas Mahfud.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Keputusan ini disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8). Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
Penyidik menahan Panji atas beberapa pasal, salah satunya karena Panji dianggap tidak kooperatif.
Polri menjerat Panji Gumilang dengan aturan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Pasal lainnya adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.